Untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun 2021, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk memeriksa Laporan Posisi Keuangan dan Perhitungan Laba - Rugi Komprehensif dan bagianbagian lain dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan menetapkan jumlah honorarium dari Akuntan Publik tersebut serta persyaratannya.

Berdasarkan hal tersebut Perseroan telah menunjuk Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono sebagai akuntan Perseroan.